Asuransi ekspor merupakan salah satu fasilitas yang memberikan perlindungan bagi eksportir untuk meminimalisir segala macam resiko kerugian yang dapat diterimanya dari sisa hasil pelunasan sang buyer ataupun bank pembuka L/C ( Issuing Banks )
Manfaat Yang Didapatkan Dari Asuransi Ekspor
Sebenarnya manfaat asuransi ekspor tidak hanya diterima oleh si eksportir saja, akan tetapi juga oleh pihak bank. Adapun manfaat yang didapatkan dari asuransi ekspor bagi sang eksportir adalah
Baca juga : 4 Manfaat Asuransi Jiwa dibandingkan Produk Asuransi Lain
- Sang eksportir terlindungi dari berbagai resiko pembayaran dan memberikan rasa aman kepada eksportirr dalam menghadapi berbagai resiko ekspornya tentunya dengan premi yang sangat ringan.
- Dapat mendorong sang eksportir untuk lebih berani melakukan penetrasi pasar ke negara-negara tujuan ekspor.
- Dapat meningkatkan daya saing sang eksportir di pasar internasional
- Turut membantu mengatasi berbagai macam masalah likuiditas ekspor melalui diskonto wesel ekspor ke Bank dengan jaminan asuransi.
- Sistem pembayaran lebih flexibel
Sedangkan untuk bank sendiri manfaat asuransi adalah pihak bank dapat memperoleh pelimpahan hak ganti rugi dari eksportir tersebut dan akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya tambahan wesel ekspor yang didiskonto oleh pihak bank tersebut karena sebelumnya telah diasuransikan terhadap berbagai macam resiko pembayaran dari importir.
Biaya Asuransi Ekspor
Biaya asuransi ekspor dihitung dari besarnya premi yang ditetapkan. Premi tersebut didasarkan pada term of payment, jangka waktu pembayaran dan juga harga kelas negara importir. Tarif premi tersebut berkisar antara 0.24% hingga 4.16%. Untuk pembayaran kelas negara asal pembayaran ekspor, dibagi menjadi beberapa grade rangking. Grade rangking tersebut dimulai dari A hingga E.
Baca juga : 4 Produk UKM Ekspor Paling Laris
Nah, itulah sedikit pembahasan mengenai biaya asuransi eskpor. Semoga bermanfaat.
Adapun biaya asuransi ekspor lainnya yang harus diabayarkan adalah biaya penerbitan polis sebesar 500 ribu untuk 1 kali pembayaran. Biaya informasi buyer sebesar 500 ribu untuk setiap buyer, biaya deposit premium sebesar 1 juta rupiah untuk setiap buyer dan biaya administrasi sebesar 20 ribu untuk setiap nota tagihan.